Tuntutan

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama enam tahun. Menurut JPU, Rizieq dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur terkait penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi dan membuat keonaran. Selain Rizieq…

    Read more →