Ormas Terlarang

  • Oleh : Muhammad Yasin )* Masyarakat diminta untuk mewaspadai manuver Ormas terlarang yang secara resmi telah dibubarkan Pemerintah. Selain bertentangan dengan hukum dan keresahan masyarakat, pemahaman yang disebarkan Ormas terlarang rentan menciptakan perpecahan bangsa. Dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menyatakan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan…

    Read more →

  • Oleh : Azka Ramadhan )* Ormas terlarang diduga memiliki relasi yang kuat dengan kelompok teroris. Densus 88 menyelidiki, apakah benar mereka terlibat tindak terorisme. Jika iya, maka bisa terkena pasal tentang terorisme dan menerima konsekuensinya. Pencegahan terorisme gencar dilakukan agar tidak ada lagi pengeboman dan kekerasan di Indonesia. Penangkapan terduga teroris di Condet membuka mata…

    Read more →

  • Oleh : Firza Ahmad )* Terorisme merupakan kejahatan yang susah diampuni karena mereka berkali-kali melakukan tindak kekerasan, sampai menghilangkan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, ketika ada ormas terlarang yang terlibat terorisme, harus diselidiki dengan teliti. Agar mereka tidak membabi-buta dan melanjutkan aksi teror dengan jaringan yang dimiliki. FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang berdasarkan SKB…

    Read more →

  • Oleh : Raavi Ramadhan )* Teroris makin meresahkan masyarakat dengan membuat kejutan buruk berupa pengeboman dan penembakan. Densus 88 berusaha keras mengusut jaringan teroris, agar kedamaian di Indonesia tidak terusik lagi. Salah satu yang dicurigai terlibat terorisme adalah ormas terlarang yang baru dibubarkan oleh pemerintah, karena mereka punya tujuan serupa yang merugikan pemerintah. Jaringan terorisme…

    Read more →