Tinggalkan Ruang Sidang

  • Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menilai hakim telah berperilaku sesuai kode etik. “Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim sampai saat…

    Read more →