Perpecahan Bangsa

  • Oleh : Muhammad Yasin )* Masyarakat diminta untuk mewaspadai manuver Ormas terlarang yang secara resmi telah dibubarkan Pemerintah. Selain bertentangan dengan hukum dan keresahan masyarakat, pemahaman yang disebarkan Ormas terlarang rentan menciptakan perpecahan bangsa. Dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menyatakan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan…

    Read more →