Pegawai KPK
-
Oleh : Muhammad Yasin )* Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh seluruh pegawai KPK sempat menjadi kontroversi, karena ada yang tidak lolos. Namun petinggi KPK kukuh berprinsip bahwa TWK sudah sesuai dengan ketentuan. Karena kenyataannya jika pegawai KPK akan diangkat jadi ASN, tentu harus melalui tes ini, sama seperti CPNS yang lain. KPK adalah…
-
Oleh : Putu Prawira )* Pengalihan status pegawai KPK sama sekali bukan usaha untuk membuat lembaga ini makin melempem. Penyebabnya karena pemerintah tak pernah melarang pegawai KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan, walau mereka sudah berstatus aparatur sipil negara. Masyarakat tak usah takut karena kinerja KPK akan terus bersinar. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara…
-
Oleh : Ridho Satria )* Pimpinan KPK telah melantik pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Masyarakat pun mendukung pelantikan tersebut karena TWK merupakan asesmen wajib sebagai syarat menjadi pegawai negara. Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadi bagian dari…
-
Oleh : Muhamad Yasin )* Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan akan dirumahkan dengan hormat. Mereka diberhentikan karena ketahuan memiliki agenda politik dan diduga punya keterkaitan dengan organisasi terlarang. Sehingga wajar jika dipersilakan mundur, agar tak mencemari kinerja KPK. Saat para pegawai KPK akan diangkat jadi aparatur sipil negara, mereka harus melalui…
-
Oleh: Achmad Faisal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melantik 1.271 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Mereka yang akan segera ditingkatkan statusnya menjadi ASN, tidak perlu diragukan lagi sebagai abdi negara yang memiliki integritas, berkebangsaan dan tentu saja setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut karena 1.271…
-
Oleh : Alfisyah Dianasari )* Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang, karena sudah jelas payung hukumnya. Hal ini membuktikan bahwa perubahan status mereka adalah instruksi dari pemerintah, bukan balas dendam dengan motif pribadi. Seluruh rangkaian tes dan prosesinya sudah sesuai dengan peraturan dan sangat objektif. Saat pegawai KPK diubah statusnya jadi aparatur…