BPOM
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19. “Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah…