Pakar Komunikasi UPH: Politik Identitas Berpotensi di Pemilu 2024

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan, politik identitas masih berpotensi di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Hal itu terjadi karena para politisi di Indonesia masih banyak yang haus kekuasaan.

“Politisi masih berbasis pada politik pragmatis, tidak berbasis pada ideologis. Ideologi kita Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika,” kata Emrus dalam program dialog To The Point di radio RRI dengan tema “Cegah Tangkal Politik Identitas”, Kamis (17/2/2023).

Menurut Emrus, berdasarkan fakta yang terjadi pada pemilihan umum sebelumnya, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dan Pemilihan Presiden (Pilpres) terakhir, politik identitas tidak disampaikan oleh para kandidat pasangan calon (paslon) kepala daerah, paslon presiden, atau partai politik. Tetapi yang menggaungkan politik identitas adalah sekelompok masyarakat untuk memberi dukungan kepada kekuatan politik atau paslon.

Ia melanjutkan, sangat disayangkan ketika paslon yang diuntungkan dari politik identitas tidak menolak. Bahkan membiarkan.

“Kan di situ jadi persoalan karena menguntungkan dirinya. Seharusnya mereka harus mengatakan, bahwa kalau itu politik identitas tidak sesuai dengan pancasila, seharusnya ditolak,” ujarnya.

Emrus mengatakan, jika dilihat dari semiotika politik identitas menguntungkan kandidat tertentu, merugikan kandidat lain. Ia mencontohkan politik sorga, seperti kalau tidak memilih ini maka tidak akan dimandikan kalau meninggal.

“Padahal kalau sudah meninggal tidak dimandikan yang salah siapa? bukan yang meninggal, tapi orang hidup yang tidak memandikan. Jadi saya kira masih muncul politik identitas, saya sebut politik ‘sorga’.

Emrus menyarankan para calon kandidat di Pemilu serentak 2024 mengenyampingkan politik identitas. Lebih tepatnya jangan muncul lagi politik identitas yang sempit.

Emrus menjelaskan, politik identitas yang sempit mengeksploitasi identitas sehingga kelompoknya atau dirinya lebih eksklusif, lebih benar dari yang lain.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loly Suhenty menyatakan definisi politik identitas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah tidak ada. Menurut dia, politik identitas lebih kepada wacana yang berkembang dimana orang ketika dikaitkan dengan pemilu, maka seseorang yang memilih berdasarkan kedekatan politik identitasnya. Sebagai contoh, sama-sama muslim, sama-sama non mulis, sama-sama Suku Sunda.

“Dalam konteks politik identitas ini ada yang memaknai loh ga salah dong, politik identitas boleh digunakan dalam proses politik. Bagi Bawaslu yang perlu digarisbawahi adalah kalau melihat pasal 280 Undang-Undang Pemilu, atau pasal 69 di UU Pemilihan Kepala Daerah, sesungguhnya yang tidak boleh ketika ada menghina, menghasut, mengadudomba, atau menyarankan melakukan kekerasan. Sehingga dalam konteks hari ini, bicara politik identitas maka politisasi identitas yang tidak dibolehkan, karena biasanya dia ada muatan adu domba,” kata dia. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *