JAKARTA — Pengendalian genangan dan banjir di Jakarta tidak cukup hanya dengan memperbanyak sumur resapan. Peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan air juga diperlukan.
Dosen Program Studi Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia (UI) Rudy Tambunan, saat dihubungi Jumat (3/12/2021), menyebutkan, Jakarta melirik pembangunan sumur resapan pertama kali pada tahun 1980-an. Sistem ini dipilih untuk mengejar kecepatan pembangunan permukiman yang masif karena urbanisasi.
”Tahun 80-an, Jakarta mencontoh keberhasilan Yogyakarta yang sudah ada sejak zaman Belanda. Di sana sumur resapan dibangun di pekarangan dan sisi jalan antara sempadan jalan dan got, bukan badan jalan. Jakarta lalu membuat Surat Keputusan Gubernur, lalu Dinas Pekerjaan Umum saat itu bikin sumur resapan,” kata pria yang pernah 30 tahun bekerja di Dinas Tata Kota DKI Jakarta itu.
Sayang, saat itu banyak tantangan dalam pembangunannya. Sumur resapan baru bisa dibangun apabila kedalaman tanah lebih dari semeter dan tidak boleh menyentuh muka air tanah. Jika sumur resapan menyentuh air tanah, sumur itu berpotensi menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
Tantangan ini berlanjut sampai saat ini. Turunnya permukaan tanah di sejumlah titik di Jakarta juga menjadi kendala. Tantangan lainnya adalah tidak banyak pemilik bangunan yang mengikuti syarat membangun sumur resapan yang diatur dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun tantangan utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merawat sumur resapan yang ada di lingkungan sekitar mereka. Masalah klasik ini juga mengganggu skema polder untuk menangani banjir di Jakarta yang dibuat peraturan daerahnya pada tahun 2012.
Jika masyarakat paham dan memiliki kesadaran untuk ikut merawat, tugas pemerintah tinggal melakukan perawatan terhadap sistem yang ada. Kemampuan polder dalam mengendalikan genangan dan banjir bahkan dinilai bisa lebih efektif daripada sumur resapan.
”Mestinya kelompok warga seperti Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bisa ambil bagian berperan mengoordinasikan RW untuk mengelola lingkungannya. Itu yang enggak jalan sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Pada anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghapus anggaran sumur resapan dari yang semula diusulkan Rp 322 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta.
”Waktu finalisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, mata anggaran itu banyak mendapat komplain dari beberapa anggota badan anggaran. Menurut mereka, pembangunan sumur resapan tidak efektif. Akhirnya banggar (Badan Anggaran) mengenolkannya,” ujar Ida Mahmudah.
Selanjutnya, mengenai sumur resapan dikritik tidak efektif oleh sebagian anggota DPRD dan pengamat, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi berpendapat, drainase vertikal tetap salah satu solusi pengendalian genangan dan banjir yang baik diterapkan di Jakarta untuk jangka panjang.
”Kami jalankan arahan dan standar yang ada di Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). PUPR menyebut sumur resapan sebagai solusi jangka panjang, selain pompa, polder, normalisasi, dan naturalisasi sungai,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan